Terimakasih atas kunjungan anda

Sabtu, 26 September 2015

Cara Registrasi PUPNS

1. Buka situs https://epupns.bkn.go.id/menu
2. Klik Menu Daftar
 
3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.
 
 4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
 
NB : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.

5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.
 

Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
 1. Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
 
 2. Formulir PUPNS
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar